Selasa, Desember 01, 2009

BAB II (C)

C. Syarat Zakat Profesi
1. Syarat wajib zakat profesi
a. Islam
Zakat adalah ibadah murni yang diwajibkan bagi orang yang mukallaf, yaitu orang yang dibebani hukum (Islam), maka zakat tidak wajib bagi orang kafir, baik kafir asli maupun kafir murtad.
b. Baligh dan berakal
Baligh adalah orang yang sudah mencapai usia dewasa yang ditandai dengan adanya mimpi seksual, perubahan suara dan secara biologis sudah berumur 15 tahun. Sedangkan berakal adalah orang yang sudah bisa membedakan yang baik dan yang buruk. Zakat tidak diwajibkan bagi orang yang tidak baligh berakal berdasarkan hadits Nabi SAW :
عَنْ عَلِّى رض أَنَّ النَّبِيَّ ص م قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَن النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ( رواه احمد وابو دود والترمذى )
Dari Ali Ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda diangkat pena (tidak dibebani hukum) dari tiga hal yaitu dari orang gila sampai ia sembuh orang yang tidur sampai ia terbangun dan anak-anak sampai ia bermimpi (dewasa). (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan at Turmizi)

Walaupun anak kecil dan orang gila tidak dibebani wajib zakat namun zakat wajib terhadap harta mereka. Hal ini berdasarkan hadits nabi SAW:
عَنْ عُمَرَبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ قَالَ: مَنْ وَلَّى يَتِيْمًا لَهُ فَلْيُتَجِرْ لَهُ وَلاَ يَتْرُكُهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَ قَهُ (رواه البيهقى)
Dari amir bin syu’aib dari bapaknya dari neneknya dari rasulullah SAW bersabda siapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta kekayaan, hendaklah ia mengembangkannya dan tidak membiarkannya hingga harta itu dikenai zakat (Hadits riwayat al Baihaqi)


c. Memiliki harta kekayaan dari hasil usaha profesi
Maksudnya adalah apabila seseorang memilki harta kekayaan yang dalam hal ini berasal dari hasil usaha profesi yang mencapai nisab, maka ia terkena kewajiban zakat. Nisab adalah kadar kekayaan yang dimiliki yang dengan kadar itu diwajibkan zakat. Jadi orang kaya yang dikategorikan wajib membayar zakat profesi apabila kekayaannya mencapai nisab zakat profesi.
d. Cukup nisab
Nisab adalah kadar minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan syara’. Harta penghasilan yang di dapatkan dari profesi diwajibkan untuk di zakatkan apabila telah mencapai nisab zakat profesi. Mengenai hal nisab zakat profesi ada 2 pendapat:
1) Nisabnya sama dengan nisab tanaman dan buah-buahan yaitu 5 wasaq atau sebanding dengan 653 kg dari yang terendah nilainya dari yang dihasilkan tanah seperti gandum. Bila harga beras Rp. 2.500/kg, maka nisab zakat tanaman adalah Rp. 1.300.000,-. Jadi, jika hasil usaha dari profesi mencapai nilai yang setara dengan ukuran nisab tanaman, maka nisab zakat itu sudah terpenuhi dan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
2) Nisabnya sama dengan nisab emas, yaitu 20 mitsqal atau sama dengan nilai 85 gram emas. Jika pendapatan seseorang telah mencapai nilai 85 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Pendapat yang kedua yaitu 85 gram emas senilai dengan 20 mitsqal hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadits. Banyak yang memperoleh penghasilan profesi dalam bentuk uang maka menurut Yusuf al Qardawi yang paling baik adalah menetapkannya dengan nisab uang, yang sama dengan nisab emas. Sementara pendapat pertama menentukan batas nisab terendah karena tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Dalam pengamalannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa nisab zakat profesi sama dengan nisab emas.
Seseorang yang mendapatkan penghasilan dari profesi ada kalanya tidak teratur dalam pendapatnya. Seperti dokter yang mendapatkan imbalan setiap hari, advokat, kontraktor dan lain-lain yang mendapatkan penghasilan pada saat-saat tertentu atau pekerjaan lain seperti pegawai negeri yang mendapatkan gaji setiap bulan. Untuk menentukan nisab penghasilan mereka, menurut Yusuf al Qardawi digunakan dua kemungkinan:
a) Menetapkan nisab setiap kali diperoleh pendapatan. Pendapat ini berdasarkan realisasi dari pendapat para sahabat dan ulama fiqih yang menyatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan pada saat diterima, apabila mencapai nisab. Sebagaimana waktu pengeluaran zakat tanaman dan buah-buahan.
Kemungkinan pertama memberikan keringanan bagi orang yang dalam satu kali penerimaan penghasilan tidak mencapai nisab. Maka terdapat kemungkinan terhadap orang yang setiap kali menerima penghasilan tidak mencapai nisab, tidak terkena wajib zakat.
b) Mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali dalam waktu tertentu. Hal ini sama dengan perhitungan nisab pada pertambangan, dimana hasil yang di peroleh dari waktu ke waktu yang tidak terputus ditengah akan lengkap melengkapi untuk mencapai nisab. Hal ini juga sama dengan pendapat Hanbali mengenai penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan selama satu tahun untuk mencapai nisab.
Penulis lebih sepakat dengan ketentuan yang kedua, yaitu mencukupkan nisab dengan perhitungan akumulatif dalam setahun. Karena, zakat ini diwajibkan pula jika telah lewat setahun, disamping itu ketentuan mengenai zakat kolektif juga diatur dalam fikih, maka dalam hal mengumpulkan hasil usaha dalam setahun juga sepatutnya dilakukan.
Mengenai apakah nisab dihitung dari pendapatan bersih setelah dikeluarkan kebutuhan harian, atau pendapatan kotor, dalam hal ini ulama diantaranya Yusuf al Qardawi berpendapat bahwa nisab dikeluarkan dari pendapatan kotor. Karena jika setiap orang yang berprofesi menghitung nisab dari pendapatan bersih, kemungkinan dia menjadi muzakki sangatlah kecil, terutama yang memiliki pendapatan standar, atau pas-pasan. Adalah lebih bijaksana bagi mereka untuk mengeluarkan zakat untuk mewujudkan solidaritas dan persaudaraan serta kasih sayang pada fakir miskin.
e. Milik sempurna.
Harta dari hasil usaha profesi wajib dizakatkan apabila harta itu utuh berada di tangan pemiliknya dan ia bisa bertindak hukum terhadap hartanya itu. Jadi harta yang berupa piutang atau berada di tangan orang lain dan harta wakaf tidak ada kewajiban zakat padanya. Hal ini berdasarkan firman allah surat adz-Dzariyat ayat 19:
وَالَّذِيْنَ فِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Dan orang yang di dalam hartanya tersisa bagian tertentu untuk orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).

Maksud harta mereka berdasarkan ayat diatas adalah harta yang utuh dimiliki oleh penerima zakat. Sehingga dia dapat mempergunakannya kapanpun waktunya.
f. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila harta tersebut telah dikurangi dengan kebutuhan pokok, sama halnya dengan mengeluarkan zakat terhadap objek zakat lainnya.
Dalam Fiqh Zakat, DR. Yusuf al Qardawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Namun, jika seseorang memiliki penghasilan yang tidak besar, bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun diwajibkan zakat maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan tersebut memenuhi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat Yusuf al Qardawi diatas merupakan jalan tengah yang bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Masing-masing pihak akan merasakan keadilan dalam syari’at Islam dan tujuan filosofis dari zakat dapat diwujudkan.
Satu syarat lagi yang dicantumkan dan merupakan hal yahg diperselisihkan oleh para ulama yang telah dikemukakan sebelumnya, yaitu syarat kepemilikan harta telah mencapai satu tahun, menurut hitungan tahun qamariyah (hijriyah). Berdasarkan hadits :
عَنْ عَلىِ عَلَيْهِ السَلاَمُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م إِذَاكَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍِ وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْئٌ حَتَّى يَكُوْنَََُ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَفِيْهَانِصْفُ دِيْنَارٍ فَمَازَادَفَبِحِسَا بِ ذَالِكَ وَلَيْسَ فِى مَالٍِ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رواه البخارى)

Dari Ali Ra. berkata Rasulullah SAW bersabda apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Tidak wajib zakat sampai melebihi 20 dirham dan telah berlalu satu tahun maka zakatnya setengah dinar, jika lebih maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada kewajiban zakat sebelum sampai satu tahun.

Kalimat terakhir hadits ini menegaskan dengan jelas bahwa harta apapun yang wajib zakat, keluarkan zakatnya apabila telah lewat waktu satu tahun, maka zakat profesi termasuk disini. Berdasarkan pendapat terkuat yang telah dijelaskan, bahwa untuk mengeluarkan zakat profesi tidak harus menunggu satu tahun, namun segera setelah mendapatkannya. Maka, syarat ini tidak termasuk dalam syarat wajib zakat profesi. Namun, sungguhpun demikian, ulama kontemporer tetap memberikan dua pilihan terhadap waktu pembayaran zakat profesi, yaitu:
a. Jika seseorang menerima penghasilan per bulan, maka kecil kemungkinan penghasilan itu akan mencapai nisab. Jika penghasilan itu dikumpulkan selama 12 bulan, maka akan ada kemungkinan mencapai nisab. maka, ketentuan 12 bulan atau setahun dalam hal ini bukanlah sebagai syarat, namun sebagai jarak untuk membayar zakat periode berikutnya. Dan apabila di tunggu pembayaran zakat ini sampai setahun, akan ada kecenderungan seseorang menghamburkan uangnya untuk hal yang bukan keperluan pokok, sehingga ketika dihitung pada akhir tahun, hartanya berkurang dari nisab, maka untuk menunaikan kewajiban pemilik harta, dan keadilan bagi para fakir miskin, dikeluarkanlah zakat perbulan.
b. Ketika menerima pendapatan, atau penghasilan, jika nisab zakat dihitung berdasarkan nisab zakat tanaman dan buah-buahan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-An’am 141 :
   • •   • •   • •                      


Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Berdasarkan ayat diatas, zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan pada hari memetik hasilnya (hari memanen buah-buahan). Jadi, jika nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan, wajib pula mengeluarkannya setiap hasil dari profesi itu diterima, berupa gaji, upah, dan lain-lain.
Pendapat yang kedua ini, berdasarkan tarjih sebelumnya, bukan hanya karena perhitungan nisabnya pada zakat tanaman, namun telah dijelaskan bahwa nisab zakat profesi lebih kuat disamakan dengan nisab emas. Maka, tetap dikeluarkan dihari menerimanya. Karena banyak profesi sekarang yang dalam sekali penerimaan telah mencapai nisab.
2. Syarat sah zakat profesi
Penunaian zakat profesi, sama halnya dengan penunaian zakat lainnya, sah jika memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Niat
Para fuqaha’ sepakat bahwa niat merupakan syarat sah pelaksanaan zakat. Karena hadits Nabi SAW menyatakan setiap amalan harus disertai niat. Zakat merupakan salah satu amalan (ibadah) seperti halnya shalat. Maka, niat diwajibkan dalam pelaksanaannya.
b. Tamlik
Tamlik adalah memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya. Maksudnya, penyerahan harta kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat). Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan pada orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz. Kecuali, jika harta yang diberikan tersebut diambil oleh orang yang berwenang mengambilnya atau wali.

Tidak ada komentar: