Selasa, Desember 01, 2009

BAB II (A)

A. Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi terdiri dari dua kata, zakat dan profesi. Zakat secara etimologi berasal dari bahasa arab, “زكا“, yang berarti penyucian dan pertumbuhan. Sebagaimana firman Allah:
    
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu(Q.S Asy-Syams:9)

Secara terminologi, terdapat beberapa pengertian zakat berdasarkan pendapat para ulama, diantaranya:
1. Mazhab Maliki mendefenisikan Zakat dengan mengeluarkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab, kepada orang–orang yang berhak menerimanya.
2. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah.
3. Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
4. Menurut mazhab Hambali, zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
Berdasarkan beberapa defenisi diatas, dapat kita simpulkan bahwa zakat adalah penyerahan (perpindahan) pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Dapat juga kita pahami dari defenisi ini bahwa hanya harta-harta tertentu yang dikeluarkan zakatnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis harta yang wajib untuk dizakatkan dipahami dari firman Allah dan hadits Nabi SAW, dimana terdapat lima jenis harta wajib zakat yang dipahami dari fikih klasik, yaitu nuqud (emas perak dan uang), barang tambang dan temuan (rikaz), harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, serta binatang ternak. Berdasarkan perkembangan peradaban yang juga mencakup perkembangan usaha manusia, maka terdapat jenis-jenis usaha baru yang dikeluarkan zakatnya, termasuk zakat profesi dalam pembahasan ini.
Profesi berasal dari bahasa Indonesia yang berati bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Jika dua kata ini di gabung menjadi istilah zakat profesi, maka definisinya adalah zakat atas penghasilan sebagai imbalan dari pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Sebutan lain yang sama maksudnya dengan zakat profesi diantaranya zakat hasil usaha. Dalam bahasa arab dipakai beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai zakat profesi, yaitu kasb al amal, al mihn al hurrah, yang tergolong al-maal al-mustafad. Al-maal al-mustafad didefenisikan dengan :
“Usaha yang diperoleh oleh pemilik usaha tersebut, yang bukan berasal dari harta yang dimilikinya, dengan kata lain tidak ada hubungan dengan harta yang dia miliki, seperti upah sebagai hasil dari sebuah pekerjaan, gaji, tunjangan dan lain-lain. ”

Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa al-maal al-mustafad merupakan hasil yang diperoleh dari usaha seseorang dengan sendirinya. Maka, terhadap harta ini terdapat kewajiban zakat apabia telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat.

1 komentar:

Welcome To Ch!_Jh@'s Blog mengatakan...

aaaaaaaaaadu kaaaaaaaaaaaaaaaak????????????????/
sangatlah kapanjangnyo lai........